JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi. Lain itu, kasus tersebut juga menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sedangkan, Rizieq Shihab juga berpeluang besar menjadi tersangka. Karena, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi surat rekomendasi penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sementara, menurut Ketua Tim Advokasi Fornt Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro siap menangkal upaya hukum yang menyeret Rizieq Shihab. Untuk itu, menurut Sugito Atmo Prawiro pihaknya sudah menyiapkan skenario praperadilan bila Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, juga ditegas Sugito Atmo Prawiro, pihaknya keukeuh menilai kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihab bentuk kriminalisasi. Seluruh tuduhan kasus hukum terhadap Rizieq Shihab adalah rekayasa.
“Intinya Habib Rizieq tidak tahu menahu, tidak melakukan itu. Tapi tiba-tiba dipaksakan menjadi bagian dari itu,” tegas Sugito Atmo Prawiro, Rabu 17 Mei 2017.
Lebih lanjut, juga dikatakan Sugito Atmo Prawiro, strategi menghadapi tuduhan dalam kasus tersebut telah disiapkan. Termasuk menunda rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi.
“Kalau tidak ada unsur (hukum) tahu-tahu Habib tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan,” kata Sugito Atmo Prawiro.
Sedangkan, Sugito Atmo Prawiro menuding, kasus yang menerpa Rizieq Shihab merupakan buntut dari vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fakta yang disematkan polisi, menurutnya jauh panggang daripada api.
“Sebagai penegak hukum bisa melakukan hal itu. Kami tetap ini adalah sebuah rekayasa untuk balas dendam,” tandas Sugito Atmo Prawiro.