Polda Jatim: Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Alfian Tanjung

Kombes-Pol-Barung-Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera. (foto: google images)

SURABAYA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengatakan saat ini kepolisian tengah menggali keterangan beberapa pengurus Masjid Mujahidin Surabaya terkait ceramah seorang ustaz yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, polisi saat ini tengah menggali ceramah seorang ustaz yang dianggap berisi ujaran kebencian. Lain itu, perkara ini ditangani langsung Mabes Polri dan bukan Polda Jatim.

“Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim,” kata Kombes Pol Barung Mangera, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 16 Mei 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Barung Mangera, perkara yang dimaksud adalah laporan seorang warga terhadap seorang penceramah, Alfian Tanjung. Sementara, rekaman ceramahnya yang berlangsung di Masjid Mujahidin Surabaya kemudian beredar di media sosial YouTube, dan dinilai provokatif, serta bermuatan ujaran kebencian.

Selain itu, dijelaskan Kombes Pol Barung Mangera, dirinya membenarkan atas laporan perkara tersebut, penyelidik dari Mabes Polri hari ini (kemarin-red) menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Alfian Tanjung ke Kejaksaan

Sementara, sejumlah polisi mendatangi Masjid Mujahidin, diantaranya menggali keterangan dari Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Ustaz Hasyim Yahya. Selain itu, sejumlah pengurus lainnya juga dimintai keterangan, yaitu Ketua Yayasan Mujahidin Ustaz Maman Roadiawan, Ustaz Syahrul Mukaram (Sekretaris), dan Sugiharto (Takmir Masjid Mujahidin).

“Saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh karena perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejak awal perkaranya tidak dilaporkan ke Polda Jatim, melainkan langsung ke Mabes Polri,” jelas Kombes Pol Barung Mangera.

Sementara, menurut Sekretaris Yayasan Mujahidin Syahrul Mukaram, usai dimintai keterangan polisi, kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya oleh penyelidik polisi ditanya terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang beredar di Youtube.

“Polisi menunjukkan video Ustaz Alfian Tanjung saat berceramah yang tersebar di Youtube,” kata Syahrul Mukaram.

Sementara, Tayangan video itu berjudul “Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya”.

Baca juga:   Kecewa, Ustaz Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

“Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina,” kata Syahrul Mukaram.

Sedangkan, pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

Lain itu, dirinya mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjdi Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu. “Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin,” kata Fahmi Bahmid.

Selain itu, menurutnya, penceramahnya tidak pernah terjadwal. “Biasanya, siapa ustaz yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilakan berceramah,” jelas Fahmi Bahmid.

Selanjutnya, ditegaskan Fahmi Bahmid, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.

Karena itu, menurut Fahmi Bahmid, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian Tanjung yang kini dipermasalahkan oleh polisi.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini