Untuk Disempurnakan, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Rizieq Shihab Ke Polda

Kajati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, berdasarkan hasil analisis tim JPU, berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materiil, kedua syarat itu harus dilengkapi penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan.

BANDUNG, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara alias P-19 kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator ke Polda Jabar. Lain itu, kasus tersebut menyeret Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, mengatakan, ada beberapa item berkas perkara yang belum lengkap. Sehingga Kejaksaan Tinggi meminta penyidik Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara yang telah kita terima tanggal 2 Mei 2017 lalu, ada beberapa yang harus disempurnakan,” kata Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa 16 Mei 2017.

Lebih lanjut, juga dijelaskan Setia Untung Arimuladi, berdasarkan hasil analisis tim JPU, berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materil. Kedua syarat itu harus dilengkapi penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Polisi Panggil Kak Emma Untuk Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab

Namun, dirinya tidak dapat menjelaskan mengenai poin-poin tersebut.

“Syarat formil itu terdiri dari 10 item yang harus disempurnakan dan syarat materil itu ada 9 item. Hari ini kita akan kembalikan (berkas) lagi ke penyidik Polda Jabar. Jadi berkas P19,” jelas Setia Untung Arimuladi.

Selanjutnya, Setia Untung Arimuladi juga mengatakan, dirinya juga meyakini dengan petunjuk yang diberikan oleh tim JPU, penyidik Polda Jabar bisa segera melengkapi berkas perkara itu. Lain itu, pihaknya juga tidak memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara penodaan Pancasila tersebut.

“Sepanjang penyidik bisa menyempurnakan (berkas), saya kira tidak masalah. Yang penting formil dan materil dari jaksa bisa terpenuhi,” kata Setia Untung Arimuladi.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Red Notice Rizieq Shihab Masih Diproses

Sementara, menurut Sukmawati Soekarnoputri, selaku pelapor kasus penodaan Pancasila, mengatakan, dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga sangat mendukung berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab ini dilengkapi dan disempurnakan.

“Tentu harapannya diperbaiki apa yang harus diperbaiki, disempurnakan apa yang harus disempurnakan,” kata Sukmawati.

Selain itu, Sukmawati Soekarnoputri juga menegaskan, dirinya melaporkan Rizieq Shihab ke Mabes Polri atas dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator. Karena lokasi peristiwa berlangsung di Jabar, maka Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus ke Polda Jabar.

Sedangkan, Rizieq Shihab sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar beberapa waktu lalu. Namun sekarang, proses hukum tersendat lantaran Rizieq Shihab tidak berada di Indonesia.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini