BANTEN, harianpijar.com – Tarif penyeberangan pelabuhan Merak-Bakauheni resmi naik pada, Senin 15 Mei 2017 hari ini.
Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Tommy Kaunang mengatakan, terkait dengan kenaikan tarif tersebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.
“Kita sudah memasang spanduk di sejumlah titik di area pelabuhan dan membagikan brosur kepada pengguna jasa penyeberangan,” kata Tommy Kaunang.
Lebih lanjut, dikatakan Tommy Kaunang, kenaikan tarif tersebut sempat menuai protes dari pengurus truk yang kerap menyeberang melalui pelabuhan tersebut.
Sementara, menurut Ketua Pengurus Truk di pelabuhan Merak, dirinya mengaku tidak keberatan dengan besaran kenaikan tarif tersebut, namun dirinya menyayangkan kenaikan tarif dilakukan saat menjelang Ramadhan.
“Seharusnya kenaikan tarif itu jangan saat menjelang ramadhan seperti ini, jelas merugikan kami,” kata Suganda.
Lebih lanjut, Suganda menjelaskan, kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera maupun sebaliknya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Pasalnya, kendaraan akan beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara, yang tarifnya lebih murah.
Lain itu, sejak beberapa kali kenaikan tarif di penyeberangan Merak-Bakauheni terjadi, truk ekspedisi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami penurunan dratis.
“Jadi sekitar 40 persen kendaraan ekspedisi yang biasa menyeberang melalui Pelabuhan Merak itu kini sudah beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara,” tandas Suganda.
Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017.
Tarif Penumpang:
Penumpang Dewasa: Tarif lama Rp 13.000 – Tarif baru Rp 15.000,-
Anak-anak: Tarif lama Rp 7.000 – Tarif baru Rp 8.000,-
Tarif Kendaraan:
Golongan IÂ Â Â : Tarif lama Rp 20.000 – Tarif baru Rp 22.000,-
Golongan IIÂ Â : Tarif lama Rp 45.000 – Tarif bru Rp 50.300,-
Golongan IIIÂ : Tarif lama Rp 100.000 – Tarif baru Rp 114.000,-
Golongan IVÂ Â : Tarif lama Rp 320.000 – Tarif baru Rp 374.000,-
Golongan IVÂ Â : Tarif lama Rp 285.000 – Tarif baru Rp 326.095,-
Golongan VÂ Â Â : Tarif lama Rp 700.000 – Tarif baru Rp 774.000,-
Golongan VÂ Â Â : Tarif lama Rp 590.000 – Tarif baru Rp 644.227,-
Golongan VIÂ Â : Tarif lama Rp 1.190.000 – Tarif baru Rp 1.301.000,-
Golongan VIÂ Â : Tarif lama Rp 860.000 – Tarif baru Rp 998.000,-
Golongan VIIÂ : Tarif lama Rp 1.315.000 – Tarif baru Rp 1.405.800,-
Golongan VIII : Tarif lama Rp 1.970.000 – Tarif baru Rp 2.080.000,-
Golongan IXÂ Â : Tarif lama Rp 3.230.000 – Tarif baru Rp 3.251.200,-