Pernah Dihukum 18 Tahun, Gani Warga 9 Ilir Palembang Kembali Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba

AKBP Syahril Musa, tersangka ini residivis dengan kasus yang sama karena mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi dan baru bebas pada tahun 2013 lalu.

PALEMBANG, harianpijar.com – Abdul Gani (51) warga Jalan Veteran Lr Karyawan, No 782A Rt. 15 Rw. 04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ini, ditangkap polisi. Pasalnya, Abdul Gani (51) yang baru bebas dari penjara pada 2013 lalu, pada Jumat 12 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB tertangkap lagi menjual sabu-sabu.

Lain itu, Abdul Gani (51) yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan ini ditangkap Tim Satgas Sikat Narkoba (Sinar) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang, Jumat 12 Mei 2017. Turut diamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

Baca juga:   Terkait Kasus Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka yang bekerja sebagai sekuriti ini turut menjual sabu, kemudian tim melakukan pengintaian dan memantau gerak-gerik tersangka,” kata Ketua Satgas I AKBP Syahril Musa saat gelar perkara di Polda Sumsel, Minggu 14 Mei 2017 sore.

Menurut AKBP Syahril Musa, tersangka tidak dapat berkutik saat tim gabungan Satgas I dan Satgas II melakukan penangkapan dan ditemukannya barang bukti dalam bundelan plastik hitam yang disimpan di dalam saku.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Abdul Gani (51) pernah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang dan bebas pada akhir 2013 lalu.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Perampok di Daan Mogot Residivis, Sepuluh Kali Telah Beraksi

“Tersangka ini residivis dengan kasus yang sama karena mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi dan baru bebas pada tahun 2013 lalu,” jelas AKBP Syahril Musa yang juga Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Sementara, selain Abdul Gani (51) polisi juga menangkap 3 tersangka lain yakni, Heryadi Wijaya (22) warga Ilir Barat I atas kepemilikan 100 gram sabu. Selanjutnya dua warga 36 Ilir Gandus Feriansyah (34) dan M Ilyas (31) atas kepemilikan 50 gram Sabu.

Sedangkan, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini