Polres Bengkulu Utara Tangkap 2 Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Visnu, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kedua pelaku tersebut.

BENGKULU, harianpijar.com – Awaludin (46) warga Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko dan Sabian (41) warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi. Pasalnya, Awaludin dan Sabian merupakan pelaku penjualan kulit harimau Sumatera.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkulu Utara AKBP Andhika Visnu, kedua tersangka Awaludin (46) dan Sabian (41) ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 13 Mei 2017 kemarin. Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan di Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Memang benar ada penangkapan dua pelaku penjual kulit harimau. Kedua tersangka sudah diamankan,” kata AKBP Andhika Visnu saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Mei 2017.

Baca juga:   BKSDA: Diduga Kawasan Jelajah Terganggu, Harimau Masuk Pemukiman Warga

Lebih lanjut, dikatakan AKBP Andhika Visnu, penangkapan dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan Tim Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Lain itu, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kedua pelaku tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

“Kami bekerjasama dengan tim Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) berhasil membekuk dua pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera. Tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Andhika Visnu.

Baca juga:   Untuk Melawan Perburuan Harimau, MUI Lebong Berikan Pembekalan 40 Da'i

Selanjutnya, menurut AKBP Andhika Visnu, saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kulit harimau Sumatera jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter dan 12 kilogram tulang dalam kondisi masih basah.

“Atas kejahatan ini kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKBP Andhika Visnu.

Sementara, menurut Kepala Bidang Wilayah III Bengkulu dan Sumatera Selatan Balai Besar TNKS Iwin Kasiwan mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain lama yang sudah dipantau polisi dan TNKS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini