Polda Jabar dan Jaksa Gelar Rapat Tentukan Berkas Perkara Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, sekarang kan lagi penelitan berkas nih. Berkas (penyidikannya) sudah jadi.

JAWA BARAT, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengirim berkas kasus penodaan Pancasila yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini berkas kasus penodaan Pancasila sedang diteliti. Berkasnya sudah jadi.

“Sekarang kan lagi penelitan berkas nih. Berkas (penyidikannya) sudah jadi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Minggu 14 Mei 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik akan menggelar rapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 15 Mei 2017 besok, untuk menentukan apakah berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

“Kami masih gelarkan dulu hari Senin ya. Kami gelar dulu sama jaksa,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Kalau Habib Rizieq Overstay Silakan Dideportasi, Nanti Dendanya Kita Bayar

Selain itu, dikatakan Kombes Pol Yusri Yunus, dirinya berharap nantinya hasil pemeriksaan berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap sehingga penanganan kasus yang menyeret Rizieq Shihab sebagai tersangka, bisa segera masuk ke meja persidangan.

“Tanya sama Jaksa kalau itu. Kan Jaksa yang tentukan P21 bukan polisi. Berkas ya mudahan-mudahan nantinya P21,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara, dalam kasus ini Rizieq Shihab dijerat Pasal 154a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Lain itu, kasus ini juga merupakan laporan yang dibuat putri kandung mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Baca juga:   Ahli Forensik: Iklan Pembunuhan Fahri Hamzah dan Rizieq Shihab yang Disebar ke Medsos Sangat Berbahaya

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Lain itu, kasus tersebut juga merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq Shihab. Sedangkan, Rizieq Shihab juga dilaporkan ke Polda Jabar karena dituduh telah melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq Shihab, di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dan dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Sementara, kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini