Soal Rizieq Shihab, Polri: Bisa Minta Bantuan Negara Lain, Police to Police

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, red notice ini hanya bisa dikeluarkan apabila seseorang berstatus tersangka. Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia (Rizieq Shihab) ada urusan (hukum) di kita. Police to police.

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, mengaku tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar red notice Interpol.

“Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia (Rizieq Shihab) seperti penjahat saja?” kata Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 13 Mei 2017.

Menurut Ikhsan Abdullah, dirinya meminta penyidik Polri untuk memperlakukan Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai.

“Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat,” jelas Ikhsan Abddulah.

Baca juga:   Soal Video Pria Ancam Bunuh Habib Rizieq, FPI: Silakan yang Berkuasa Urus Itu

Sebaliknya, dirinya juga meminta Polri agar bertindak dengan hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq Shihab agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Harus bisa mendiskresi (terhadap Rizieq Shihab), artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Karena ketenteraman ini penting,” tegas Ikhsan Abdullah.

Sebelumnya, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice. Meskipun yang bersangkutan saat ini disebut-sebut berada di luar negeri. Sebab, statusnya sendiri masih saksi.

“Belum. Red Notice atas permintaan penyidik akan dikaji dulu,” kata Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Baca juga:   Uskub Muzamil: Yang Dapat Buktikan Keaslian Percakapan Mesum Rizieq Shihab Akan Diberi Hadiah Mobil

Menurut Irjen Setyo Wasisto, seseorang yang masih berstatus saksi atas suatu perkara bisa saja dijemput secara paksa. Apabila orang tersebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun, ditegaskan Irjen Setyo Wasisto, ketika saksi berada di luar negeri penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penerbitan red notice. Sebab, red notice ini hanya bisa dikeluarkan apabila seseorang berstatus tersangka.

“Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia (Rizieq Shihab) ada urusan (hukum) di kita. Police to police,” kata Irjen Setyo Wasisto.

SUMBERLiputan6

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini