Pengamat Hukum: Hakim Seharusnya Tidak Tahan Ahok Usai Divonis. Ini Alasannya?

Anggara Suwahju, terkait aturan penahanan jelas tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disebutkan dalam aturan itu bila penahanan bisa dilakukan dengan empat pertimbangan.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat Hukum Institute for Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, mengatakan hakim tidak pantas menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, melakukan penahanan usai sidang vonis merupakan hal dilarang.

“Menahan orang itu menjadi lazim di Indonesia. Padahal itu dilarang, dibolehkan dengan kondisi tertentu,” kata Anggara Suwahju pada sebuah diskusi bertajuk ‘Dramaturgi Ahok’ di Jakarta, Sabtu 13 mei 2017.

Menurut Anggara Suwahju, terkait aturan penahanan jelas tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, disebutkan dalam aturan itu bila penahanan bisa dilakukan dengan empat pertimbangan.

Pertama, kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kedua, dianggap bisa mengulangi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan melarikan diri dan keempat atau yang terakhir dijerat dengan pasal yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga:   Dianggap Buat Gaduh Usai Bongkar Aib Pertamina, Andre Rosiade Minta Jokowi Copot Ahok

“Memang pertimbangan penahanannya subjektif, tapi batasannya itu objektif,” kata Anggara Suwahju.

Lebih lanjut, Anggara Suwahju mengatakan, dirinya menilai lazimnya menahan tersangka atau terdakwa akhir-akhir ini berimbas pada penuhnya rumah tahanan (Rutan). Padahal, tidak semua proses hukum terhadap kasus harus disertai penahanan.

Sementara, menurut Anggara Suwahju, terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dirinya menilai pengadilan tidak seharusnya menahan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak pernah menghilangkan barang bukti, bersikap kooperatif dalam sidang, terpenting tidak berniat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca juga:   Majelis Hakim: Sidang Kasus Ahok Selasa Pekan Depan Dapat Disiarkan Secara Langsung

Lain itu, juga dikatakan Anggara Suwahju, majelis hakim memimpin sidang perkara penistaan agama itu tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu dianggap sebagai pemicu aksi simpatik massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terus digelar beberapa hari terakhir.

“Semestinya, pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana lain,” tandas Anggara Suwahju.

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini