JAKARTA, harianpijar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait terseretnya nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sidang kasus pengemplangan pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menyatakan, DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapa pun.
“DJP bukan alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material,” kata Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu 13 Mei 2017.
Lebih lanjut, Hestu Yoga Saksama juga menegaskan, DJP berwenang mengawasi pemenuhan perpajakan wajib pajak. Seperti, jika terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan menindaklanjutinya dengan memberikan teguran, imbauan, bahkan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.
“Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan DJP,” tegas Hestu Yoga Saksama.
Sementara, berkaitan dengan sudah ikutnya Fadli Zon dalam program tax amnesty, maka sesuai ketentuan, setiap Wajib Pajak harus melaporkan seluruh hartanya.
“Maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear,” tandas Hestu Yoga Saksama.