Kemen PPPA: Bengkulu Komitmen Wujudkan Indonesia Layak Anak Melalui KLA

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

REJANGLEBONG, harianpijar.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasikan perencanaan perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA). Terkait hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, hal ini sebagai bentuk kepedulian Negara terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA).

Selanjutnya, ditegaskan Pribudiarta Nur Sitepu, sesuai dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit for Children).

Selain itu, menurut nya, Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Bahkan, hingga saat ini terdapat 302 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA.

“Hal ini berarti telah ada 302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau sedang dibangun untuk melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tegas Pribudiarta Nur Sitepuh dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA), se-Provinsi Bengkulu Tahun 2017,di Rejang Lebong, Jumat 12 Mei 2017 kemarin.

Lebih lanjut, dijelaskan Pribudiarta Nur Sitepu, dirinya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja. Namun, diikuti segera dengan langkah konkrit yaitu difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya.

Selain itu, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dirinya juga meminta segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa/kelurahan.

“Hal ini guna mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root, dan yang tidak kalah penting adalah mengajak Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan” jelas Pribudiarta Nur Sitepu.

Lebih lanjut, dikatakan Pribudiarta Nur Sitepu, dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.

Karena itu, menurutnya Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi.

Selanjutnya, Pribudiarta Nur Sitepu juga mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020, yang meliputi Legislasi dan penerapan kebijakan, menghilangkan norma sosial yang membiarkan kekerasan pada anak, pengasuhan dengan relasi kasih sayang, peningkatan keterampilan anak, peningkatan kualitas layanan serta sistem data dan bukti.

Sedangkan, dijelaskan Pribudiarta Nur Sitepu, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak.

Sementara, menurut Pribudiarta Nur Sitepu, PATBM perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus, yang dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Selain itu, saat ini PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan.

“Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh Kabupaten/Kota-nya menuju KLA dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tandas Pribudiarta Nur Sitepu.

Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengunjungi Desa Sumber Curup yang dinobatkan sebagai Desa percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu. Karena dinilai memiliki komitmen tinggi dalam melindungi anak, dimana anggaran PATBM secara khusus telah diperhitungkan kedalam Anggaran Pembangunan Berkelanjutan Desa.

Selain itu, Deputi Perlidungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, juga melakukan diskusi dengan Forum Anak Rejang Lebong, para aktivis PATBM serta ibu-ibu PKK di Desa Sumber Curup terkait Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini