Soal Penangguhan Ahok, Mendagri: Diterima Penangguhan, Ahok Tetap Non Aktif

Mendagri Tjahjo Kumolo, keputusan majelis hakim kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan dilakukan penahanan. Selain itu, misalnya banding diputuskan tahanan kota, dirinya tidak melihat bebasnya.

JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif.

Menurut Tjahjo Kumolo, keputusan majelis hakim kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan dilakukan penahanan. Selain itu, misalnya banding diputuskan tahanan kota, dirinya tidak melihat bebasnya.

“Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW kan ditahan. Pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya,” kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017 kemarin.

Seperti diberitakan, pada Selasa 9 Mei 2017 baru lalu, Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat surat penugasan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Lain itu, surat tugas itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah melakukan penistaan agama.

Baca juga:   Djarot Saiful Hidayat Akui Kewalahan Sejak Ditinggal Ahok

Sementara, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding.

Sedangkan, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga sudah mengajukan diri sebagai penjamin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar dapat menjadi tahanan kota.

Selain itu, dalam suratnya Djarot Saiful Hidayat menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada putusan berbeda untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tingkatan banding.

“Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding,” kata Tjahjo Kumolo.

Hingga saat ini, Tjahjo Kumolo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga:   Kuasa Hukum Ahok Sebut Keterangan Saksi Pelapor Sudah Diatur

“Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya,” jelas Tjahjo Kumolo.

Selain itu, dirinya juga yakin tidak ada masalah hukum meski tanpa Kepres pemberhentian sudah ada Plt Gubernur DKI Jakarta.

“Tidak ada masalah, itu tanggung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini