
JAKARTA, harianpijar.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak masuk dalam daftar orang yang diperbolehkan menjenguk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, yang pasti semua ada alasannya.
Menurut anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan, ada kualifikasi orang yang dibolehkan menengok Ahok. Mereka antara lain keluarga dan tim kuasa hukum.
“Yang lain-lain kan bukan, seperti pak Djarot. Takutnya nanti dibilang kok pak Djarot enggak masuk? Jusuf Kalla juga enggak kan, Jokowi juga enggak, mas Hasto juga enggak masuk,” kata I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Lebih lanjut, I Wayan Sudirta, masuk-tidaknya Djarot Saiful Hidayat dalam daftar pembesuk Ahok tidak perlu dipermasalahkan. “Hanya masalah teknis,” jelas I Wayan Sudirta.
Selanjutnya, juga dikatakan I Wayan Sudirta, adik Ahok, Fifi Lety Indra, pun tidak masuk dalam daftar pembesuk. Itu wewenang Kepolisian. Namun, dirinya menyadari pembatasan pengunjung memang perlu dilakukan.
“Kalau enggak dibatasi nanti orang ngaku-ngaku, bikin masalah,” kata I Wayan Sudirta.
Sebelumnya beredar 14 nama orang yang diperbolehkan menjenguk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nama-nama itu terdiri dari sembilan orang anggota keluarga, tiga anggota kuasa hukum, dan dua ajudan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).