Kuasa Hukum: Plt Gubernur DKI Djarot Tidak Masuk Daftar Penjenguk Ahok, Tentu Ada Alasan

I Wayan Sudirta, mengatakan, ada kualifikasi orang yang dibolehkan menengok Ahok, mereka antara lain keluarga dan tim kuasa hukum.

JAKARTA, harianpijar.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak masuk dalam daftar orang yang diperbolehkan menjenguk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, yang pasti semua ada alasannya.

Menurut anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan, ada kualifikasi orang yang dibolehkan menengok Ahok. Mereka antara lain keluarga dan tim kuasa hukum.

“Yang lain-lain kan bukan, seperti pak Djarot. Takutnya nanti dibilang kok pak Djarot enggak masuk? Jusuf Kalla juga enggak kan, Jokowi juga enggak, mas Hasto juga enggak masuk,” kata I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Baca juga:   Ahok Pagi-pagi Blusukan ke Ulujami, Warga Mengaku Betah Karena Sudah Tidak Kebanjiran

Lebih lanjut, I Wayan Sudirta, masuk-tidaknya Djarot Saiful Hidayat dalam daftar pembesuk Ahok tidak perlu dipermasalahkan. “Hanya masalah teknis,” jelas I Wayan Sudirta.

Selanjutnya, juga dikatakan I Wayan Sudirta, adik Ahok, Fifi Lety Indra, pun tidak masuk dalam daftar pembesuk. Itu wewenang Kepolisian. Namun, dirinya menyadari pembatasan pengunjung memang perlu dilakukan.

Baca juga:   Prihatin DKI Pasca Ahok, Politisi PDIP: Risma Berpeluang Maju Pilgub DKI 2020 Mendatang

“Kalau enggak dibatasi nanti orang ngaku-ngaku, bikin masalah,” kata I Wayan Sudirta.

Sebelumnya beredar 14 nama orang yang diperbolehkan menjenguk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nama-nama itu terdiri dari sembilan orang anggota keluarga, tiga anggota kuasa hukum, dan dua ajudan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini