JAKARTA, harianpijar.com – Djarot Saiful Hidayat yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, Djarot Saiful Hidayat juga menjelaskan 4 poin penting surat penangguhan dikabulkan.
Menurut Djarot Saiful Hidayat, pertama karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menurutnya, sangatlah kooperatif dengan penegak hukum. “Penangguhan penahanan sore tadi sudah disampaikan agar ada penangguhan Ahok, karena sekali lagi bahwa tidak mungkin Ahok tak kooperatif,” kata Djarot Saiful Hidayat seusai menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam Rutan Cipinang, Selasa 9 Mei 2017.
Selain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak pernah sekalipun terlambat hadir dalam persidangan kasus penistaan agama menjadi salah satu bukti. Poin selanjutnya mengenai penghilangan barang bukti.
Selanjutnya, juga dikatakan Djarot Saiful Hidayat, penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus ditangguhkan karena tidak mungkin menghilangkan barang bukti. “Bukti semua ada, di Youtube, di media sosial, semua ada,” kata Djarot Saiful Hidayat.
Lain itu, menurut Djarot Saiful Hidayat poin ketiga, dirinya menjamin Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan melarikan diri. Dirinya melihat sikap kooperatif dan patuh terhadap hukum dimiliki oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sementara, terakhir yakni terkait koordinasi. Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta akan terbantu dengan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pelayanan terhadap warga DKI Jakarta lebih maksimal.
“Koordinasi, itu akan lebih mudah jika Ahok tidak ditahan,” tandas Djarot Saiful Hidayat.