Mendagri Resmi Serahkan Surat Pengangkatan Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Tjahjo Kumolo, penyerahan tugas Gubernur DKI kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bertujuan agar tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan.

JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi memberikan surat tugas kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Menurut Tjahjo Kumolo, penyerahan tugas Gubernur DKI kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bertujuan agar tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan.

“Dari dasar fakta persidangan, langkah pemerintah pusat menegaskan Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas gubernur DKI,” kata Tjahjo Kumolo usai menyerahkan surat tugas kepada Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Selasa 9 Mei 2017.

Baca juga:   Pesan Ahok ke Yusmada Faizal yang Ditunjuk Anies Jadi Kadis SDA: Harus Berani

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menegaskan, Djarot akan menjadi Plt Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap. Dan untuk sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Sampai keputusan hukum tetap karena ada informasi akan ada upaya hukum dari gubernur atau sampai Oktober 2017 akhir masa jabatan. Pemerintah mengambil langkah proses pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama,” tegas Tjahjo Kumolo.

Baca juga:   Soal NKRI Bersyariah, Sobri: FPI Ajak Mendagri Bertemu Bahas SKT

Sementara, juga dikatakan Tjahjo Kumolo, ini berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.

“Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Tjahjo Kumolo.

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini