
JAKARTA, harianpijar.com – Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan Komnas HAM pernah mengirim surat rekomendasi penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ke polisi. Namun, surat tersebut sampai saat ini belum mendapat respon.
Menurut Siane Indriani, Komnas HAM akan kembali mengirimkan surat penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ke polisi.
“Kalau tidak ditanggapi, minggu depan akan kami kirim surat kedua,” kata Siane Indriani di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Sementara, menurut Komisioner Komnas HAM lainnya, Natalius Pigai meminta polisi agar tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara Muhammad Al Khaththath dalam kasus dugaan makar ke Kejaksaan.
Karena, menurut Natalius Pigai, penudaan diperlukan lantaran pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap Muhammad Al Khaththath.
“Tahan dulu, kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Natalius Pigai.
Sedangkan, dalam laporan yang diterima Komnas HAM, polisi disebut tidak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Muhammad Al Khaththath dalam kasus dugaan makar.
Selain itu, Natalius Pigai juga menegaskan, penundaan pelimpahan bertujuan agar polisi tidak salah langkah dalam melakukan penindakan hukum. Lain itu, dirinya khawatir, jika ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan, polisi bisa tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
“Nanti hasil penyelidikan ternyata alat buktinya belum cukup atau belum kuat, Komnas HAM juga tidak tanggung-tanggung untuk meminta Kepolisian mengevaluasi kembali atau membebaskan Muhammad Al Khaththath,” tegas Natalius Pigai.
Seperti sebelumnya, Muhammad Al Khaththath ditangkap menjelang aksi 31 Maret 2017. Polisi menduga Muhammad Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313. Dirinya ditangkap atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
Sementara, pada tanggal 20 April lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, polisi masih membutuhkan keterangan dari Muhammad Al Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.