Polri: Hakim dan Jaksa Kasus Ahok Dikawal Melekat

Irjen Setyo Wasisto, kita laksanakan semaksimal mungkin sampai selesai acara. sampai pulang kita akan kawal.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengawalan melekat kepada majelis hakim dan jaksa yang menangani kasus hukum yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, pengawalan tersebut terkait sidang vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Selasa, 9 Mei 2017 besok.

“Kita laksanakan semaksimal mungkin sampai selesai acara, sampai pulang kita akan kawal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Menurut Irjen Setyo Wasisto, pengawalan dilakukan dalam memobilisasi para hakim dan jaksa. Tidak hanya mempersiapkan personel, Polri juga menyiapkan kendaraan taktis untuk mengantisipasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Dari Polda Metro Jaya siapkan personel 3000-an dengan prosedur seperti beberapa persidangan lalu di mana diberikan space, tempat untuk yang pro maupun kontra,” tegas Irjen Setyo Wasisto.

Baca juga:   Besok, Polda Metro Jaya Akan Periksa Saksi Terkait Laporan terhadap Roy Suryo

Selain itu, dikatakan Irjen Setyo Wasisto, Polri juga mengimbau agar pengunjuk rasa pada persidangan vonis besok tidak untuk memaksakan kehendak ataupun mengintervensi keputusan persidangan. Karena itu, pendemo diharap bisa mematuhi aturan.

“Ini yang perlu digaris bawahi silahkan salurkan aspirasinya tapi bukan untuk memaksakan kehendak dan tidak anarkis dan lakukan pengrusakan. Kalau sudah pengrusakan bukan unjuk rasa lagi itu tapi sudah tindak pidana,” kata Irjen Setyo Wasisto.

Seperti diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.

Baca juga:   Budi Gunawan: Soal Makar Tanya Kapolda Metro, BIN Hanya Pantau Kerawanan

Sementara, Pasal 156 KUHP menyebut, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Selain itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menginginkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut maksimal atau lima tahun penjara. Mereka menilai pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 merupakan bentuk penodaan agama dan harus dijerat dengan Pasal 156a KUHP.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini