
JAKARTA, harianpijar.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa kesal saat ditemui warga bernama Franky (45), di Balai Kota DKI, Jumat 5 Mei 2017.
Pasalnya, Franky datang ke Balai Kota untuk meminta dimudahkan mengurus penggantian nama identitas penghuni satu unit Rumah Susun (Rusun) Tipar, Jakarta Timur.
Menurut Franky, dirinya mengatakan kepada Ahok, penghuni unit nomor 212 Blok Mahoni di Rusun Tipar saat ini masih atas nama saudaranya.
Sementara, saudaranya itu sudah tidak lagi menempati unit tersebut. Karena sejak Maret 2017, justru ia beserta istrinya yang menempati unit tersebut.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendengar pernyataan Franky, marah karena prosedur pengalihan rusun tersebut ilegal.
“Saya mau tanya, unit nomor 212 Blok Mahoni ini perjanjian tinggal atas nama siapa?,” tanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saudara saya pak,” jawab Franky.
“Nah kan, itu yang saya minta jujur. Jadi, kalau saudara kamu tinggal di rusun lantas pergi, dia otomatis kehilangan hak tinggal,” tegas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali geram dan kesal, setelah Franky mengakui masih tercatat sebagai warga Kota Bekasi menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tapi, KTP istri saya DKI Jakarta,” jelasnya.
“Saudara bisa dicoret. Kalau kamu sudah punya KTP beralamat di unit ini, tidak lagi bisa minta tambahan unit. Kamu tahu tidak, kenapa saya ciptakan aturan pindah rusun harus ganti KTP rusun? Supaya kamu tidak gampang menipu saya, pakai bank juga,” jelas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena itu, menurut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pemindahtanganan unit rusun seperti kasus Franky dan saudaranya itu merupakan modus baru.
Karenanya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan orang yang ingin keluar dari rusun, terlebih dulu harus menyerahkan unit huniannya kepada pemprov.
“Tidak bisa begitu saja diberikan kepada orang lain, meski saudaranya sendiri. Itu artinya, kamu menempati rusun tanpa izin,” tandas Gubernur DKI Jakarta itu.