Wakil Ketua DPR: Jika Fraksi Tidak Lengkap, Hak Angket KPK Tidak Bisa Jalan Gugur Dengan Sedirinya

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, butuh waktu 60 hari untuk diterima atau tidak pansus angket, itu ketentuan di MD3. Kalau 60 hari lewat, ya otomatis angket tidak bisa melaporkan kepada sidang paripurna, artinya ada saatnya tidak bisa dilaporkan pada sidang paripurna, maka gugur dengan sendirinya.

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan bergulirnya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang rapat paripurna DPR Jumat 28 April 2017, jika fraksi tidak lengkap, hak angket KPK tidak akan berjalan dan gugur dengan sendirinya.

Menurut Taufik Kurniawan, DPR butuh waktu 60 hari untuk menentukan diterima atau tidaknya hak angket tersebut, hal ini sudah ketentuan di MD3.

“Butuh waktu 60 hari untuk diterima atau tidak pansus angket, itu ketentuan di MD3. Kalau 60 hari lewat, ya otomatis angket tidak bisa melaporkan kepada sidang paripurna, artinya ada saatnya tidak bisa dilaporkan pada sidang paripurna, maka gugur dengan sendirinya. Seandainya anggotanya pun di fraksi itu tidak komplit, tidak berjalan,” kata Taufik Kurniawan, di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa 2 Mei 2017 kemarin.

Baca juga:   Sidang e-KTP, Keponakan Setya Novanto Sebut 'Jatah' e-KTP 7 Persen Untuk Senayan

Lebih lanjut, ditegaskan Taufik Kurniawan, sesuai dengan undang-undang MD3 tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan dalam pansus jika fraksi tidak lengkap. Keputusan fraksi tersebut menurutnya sesuai dengan partai politik masih ada kemungkinan untuk bertambah atau berkurang.

“Sebagaimana undang-undang MD3 ya mana mungkin kita bisa berjalan proses pengambilan keputusan di dalam pansus. Katakanlah sementara ini perkembangannya apakah ditambah lagi atau malah justru berkurang, sesuai dengan keputusan partai politik, saya pun sesuai dengan keputusan partai politik saya demikian juga pimpinan fraksi lain,” tegas Taufik Kurniawan.

Selanjutnya, Taufik Kurniawan menjelaskan, jumlah anggota Pansus DPR minimal 25 orang, dan harus lebih dari satu fraksi. Namun, dirinya menyayangkan jika Pansus hanya diikuti oleh sebagian kecil fraksi, sebab hal itu tidak sesuai dengan hakikat pengambilan keputusan di DPR.

Baca juga:   Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, KPK Akan Saya Bubarkan

“Ini maksudnya kalau pansus itukan, minimal 25 orang, lebih dari satu fraksi. Tapi di manapun dalam organ parlemen, itu kalau minoritas yang mengerjakan itu sudah tidak sesuai dengan roh hakikat pengambilan keputusan. Begitu misalnya mayoritas fraksi tidak berkenan, ya kita ikuti,” jelas Taufik Kurniawan.

Lain itu, dikatakan Taufik Kurniawan, saat ditanya bagaimana jika tidak kuorum, yang dimaksud itu kan kuorum DPR, bukan kuorum pansus. “Begitu pansus diputuskan secara angket kemudian di paripurna tentunya mekanisme yang ditunjukkan kuorum itu kuorum yang sesuai dengan tata tertib dan MD3, manakala ada teman yang tidak ikuti itu ya otomatis yang rugi rakyat semua,” tandas politisi partai Demokrat itu.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini