
Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, berhasil kembali tahun 2017 untuk mengamankan uang korupsi pembangunan pasar Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, sebesar Rp 900 juta. Dana tersebut dari anggaran APBN tahun 2017 untuk pembangunan pasar tradisional.
Pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek. Ketua KSU Mh Sukarjan dan Bendahara KSU Ahmad sedang proses Pengadilan Negeri Karawang. “Bahkan uang hasil korupsi sudah disita dari terdakwa dan telah disetor ke kas Negara,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang Titin Herawati Utara SH, MH, kepada Visual dikantornya pada medio April silam.
Lebih jauh dia menambahkan pada tahun 2017 Kejari Karawang sudah menangani 2 kasus salah satunya proyek pembangunan tiga sekolah ambruk dari hasil anggaran DAK. Pejabat PPK dan pemborong sedang diperiksa selanjutnya kalau sudah lengkap berkasnya akan diajukan ke meja hijau. Para pelaku korupsi dijerat UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Sementara itu, tahun 2016 Kejaksaan Negeri Karawang berhasil untuk mengamankan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 3,6 miliar. Jadi untuk tahun 2017, Kejari Karawang akan mengawal uang negara yang di kelola pemerintah maupun swasta, imbuhnya.