
JAKARTA, harianpijar.com – Partai Hanura menyerahkan nasib mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani kepada hukum. Lain itu, Miryam S Haryani dianggap tidak memiliki niat menghindari proses hukum.
“Seperti yang saya sampaikan, Ibu Miryam tidak pergi dari Indonesia. Dia tidak kabur,” kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana saat dihubungi, Senin 1 Mei 2017.
Lebih lanjut, Dadang Rusdiana menegaskan, wajar jika Miryam S Haryani tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, ada tekanan yang diterimanya.
Lain itu, menurut Dadang Rusdiana, saat dirinya ditanya apakah pihaknya akan menyediakan bantuan hukum terhadap Miryam S Haryani, dirinya mengatakan partai belum memutuskan.
“Silakan proses hukum. Kami tidak akan menghalangi,” tegas Dadang Rusdiana.
Sebelumnya diketahui, Miryam S Haryani adalah Politisi Partai Hanura. Selain itu, dirinya ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Seperti diberitakan, Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut isu yang beredar, selama buron Miryam S Haryani berada di daerah Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Miryam S Haryani adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.