Miryam S Haryani Ditangkap Polisi Subuh Dini Hari Tadi

Kombes Pol Martinus Sitompul, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Miryam S Haryani statusnya adalah buronan (KPK).

JAKARTA, harianpijar.com – Miryam S Haryani tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), ditangkap polisi.

Lain itu, wanita bekas anggota Komisi II DPR itu dikabarkan ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017 dini hari tadi.

Sementara diketahui, Miryam S Haryani ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya sudah tertangkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin 1 Mei 2017.

Menurut Kombes Pol Martinus Sitompul, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Miryam  S Haryani statusnya adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai surat permintaan,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul.

Baca juga:   Begini Respons KPK Soal JK Dikaitkan Penangkapan Edhy Prabowo

Namun, dikatakan Kombes Martinus Sitompul, dirinya enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam S Haryani masih dalam pemeriksaan.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Lain itu, KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam S Haryani.

Sedangkan, menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku siap menindaklanjuti surat permintaan bantuan itu.

“Kita akan tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol,” kata Brigjen M Naufal Yahya saat dikonfirmasi, Kamis 27 April 2017 lalu.

Baca juga:   Respons Jokowi, KPK Pastikan Pihaknya Tetap Kejar Koruptor Buron

Meski sudah mendapatkan informasi pengiriman surat permintaan bantuan, dirinya mengaku belum melihat isi surat dari KPK. Surat itu kata dia akan mereka ditelaah lebih dulu.

“Suratnya akan kita lihat dulu, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah,” jelas Brigjen M Naufal Yahya.

Red notice kata dia bakal diterbitkan Interpol bila Miryam S Haryani memang benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.

“Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia distop,” tandas Brigjen M Naufal Yahya.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini