Polri Siap Terbitkan Red Notice Untuk Miryam S Haryani, Yang Diduga Melarikan Diri

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya, untuk menerbitkan pencarian seorang buronan ke Interpol, harus jelas bahwa Miryam S Haryani berada di luar negeri.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Hal tersebut, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum surat red notice diterbitkan. Karena, untuk menerbitkan pencarian seorang buronan ke Interpol, harus jelas bahwa Miryam S Haryani berada di luar negeri.

“Nanti kami tindak lanjuti. Red notice kami akan ajukan ke Interpol di Lyon,” kata Brigjen M Naufal Yahya saat dihubungi, Kamis 27 April 2017.

Baca juga:   KPK Hari Ini Agendakan Pemeriksaan Menkumham Yasonna Sebagai Saksi Kasus E-KTP

Selanjuntnya, dijelaskan Brigjen M Naufal Yahya, pihaknya juga ingin menganalisis permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi persyaratan penerbitan red notice. Karena, untuk menerbitkan red notice butuh syarat administrasi yang harus dipenuhi KPK.

“Saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kami lihat syaratnya dulu,” jelas Brigjen M Naufal Yahya.

Lebih lanjut, Brigjen M Naufal Yahya menegaskan, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka secepatnya surat red notice diekspos ke Interpol. Umumnya, setiap buronan yang masuk dalam red notice, ruang geraknya akan dibatasi.

Baca juga:   Soal Perkembangan Kasus Novel, Saut: KPK Tunggu Laporan Kabareskrim

“Kalau ada dokumennya (paspor) lewat, ya dia disetop,” tegas Brigjen M Naufal Yahya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat bantuan pencarian pun sudah dilayangkan ke Mabes Polri.

“Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di kantornya, Kamis 27 April 2017.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini