KPK: Diduga Melarikan Diri, KPK Minta Polisi Tangkap Miryam S Haryani

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, keberadaan Politikus Partai Hanura tersebut tidak lagi diketahui dan diduga sudah kabur ke luar negeri.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Interpol Indonesia untuk menangkap tersangka Miryam S Haryani.

Lain itu, keberadaan Politikus Partai Hanura tersebut tidak lagi diketahui dan diduga sudah kabur ke luar negeri.

Menurut jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, hari ini KPK telah berkirim surat ke Polri untuk minta bantuan menangkap politisi Partai Hanura Miryam S Haryani yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH. Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 27 April 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, Miryam S Haryani sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca juga:   Refly Harun: KPK Selalu Diusik dalam Melakukan Tugasnya

Lain itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah menjadwalkan dua kali pemanggilan untuk diperiksa kepada Miryam S Haryani, namun, dua kali juga Miryam S Haryani tidak hadir.

Saat dilakukan pemanggilan pertama, Miryam S Haryani tidak hadir beralasan dinas di luar kota, dan pada pemanggilan kedua juga tidak hadir karena beralasan sedang sakit.

Selanjutnya, menurut Febri Diansyah, terakhir dirinya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 April 2017 lalu. Karena itu, dirinya beralasan menunggu putusan praperadilan baru memenuhi panggilan KPK.

Karena, dengan ketidaktahuan posisi Miryam S Haryani saat ini, KPK berharap agar siapa pun yang melihat Miryam S Haryani untuk memberitahukan ke KPK.

“Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yg memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum. Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri,” tegas Febri Diansyah.

Baca juga:   PDIP Kritik Keras Pihak yang Serang Pribadi Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Sementara, menurut Febri Diansyah, KPK tidak mengetahui keberadaan politisi Partai Hanura tersebut sejak tanggal 25 April 2017 lalu.

“Kita sudah melakukan kegiatan penggeledahan. Kita sudah mendatangi rumah tersangka MSH di Tanjung Barat (Indah). Kita melakukan penggeledahan dan memang kita tidak menemukan yang bersangkutan di sana,” kata Febri Diansyah.

Sebenarnya pada saat penggeledahan tanggal 25 April 2017 lalu tersebut, KPK juga berencana menangkap Miryam S Haryani. Namun, karena tidak ada, Tim dari KPK pun hanya melakukan penggeledahan.

“Pada saat itu kegiatan yang kita lakukan adalah penggeledahan dan tentu saja jika pada saat itu ada MSH, tentu saja kita lakukan tindakan-tindakan penyidikan pada saat itu,” tandas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini