Usai Diperiksa KPK, Farhat Abbas Ungkap Inisial Nama Politikus Yang Tekan Miryam

Farhat Abbas, dirinya tidak bisa menjelaskan nama lengkap GA, JH, MN, dan SN. Namun, dirinya memastikan mereka adalah anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani. Selain anggota DPR.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengacara Farhat Abbas menyebut inisial sejumlah nama politikus berpengaruh di DPR yang ikut menekan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Lain itu, Miryam S Haryani merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Saya menyebut beberapa nama kepada penyidik KPK, saya tidak bisa sebut di sini. Tidak ada nama Bambang Soesatyo. Bu Elza (Syarief) tidak pernah sebut nama Bambang Soesatyo, tapi ada nama GA, JH, MN, SN ada,” kata Farhat Abbas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Sementara diketahui, Farhat Abbas siang tadi diperiksa KPK sebagai saksi untuk Miryam S Haryani. Sedangkan, Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Lain itu, dirinya terjerat kasus ini karena mencabut kembali semua kesaksian tentang kasus e-KTP yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.

Baca juga:   Gubernur Bengkulu Ditangkap, Mendagri Tunggu Kabar Dari KPK

Selain itu, dijelaskan Farhat Abbas, dirinya tidak bisa menjelaskan nama lengkap GA, JH, MN, dan SN. Namun, dirinya memastikan mereka adalah anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani. Selain anggota DPR, Farhat Abbas  juga menyebut nama istri SN berinisial DAT.

Lebih lanjut, Farhat Abbas juga mengatakan, tekanan DAT melalui WhatsApp dan telepon.

Baca juga:   Dukung KPK, Mahfud MD: Masih Banyak Hiu Koruptor dalam Kasus e-KTP

“Kemudian, ada juga istri dari seorang anggota DPR, pimpinan juga, yang mencoba berkomunikasi (dengan Elza) melalui SMS dan WhatsApp, dan telepon inisialnya DS,” kata Farhat Abbas.

Sementara, juga menurut Farhat Abbas, Elza juga mendapat tekanan karena pernah berbicara dengan Miryam S Haryani.

“Pihak yang tidak lain adalah kaitannya dengan orang-orang yang memiliki jabatan di DPR, anggota dewan yang sudah disebutkan namanya, orang yang punya posisi dan pengaruh besar di parpol,” kata Farhat Abbas.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini tengah menyidangkan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini