Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Penuhi Panggilan KPK

Farhat Abbas, bingung dengan pemanggilannya oleh KPK. Karena, dirinya beralasan hanya mendampingi Elza Syarief yang kebetulan menjadi konsultan hukum Miryam S Haryani.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 April 2017. Lain itu, Farhat Abbas mengaku hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan penyidik menjadi saksi untuk Miryam S Haryani.

Menurut Farhat Abbas, dirinya mengaku bingung dengan pemanggilannya oleh KPK. Karena, dirinya beralasan hanya mendampingi Elza Syarief yang kebetulan menjadi konsultan hukum Miryam S Haryani.

“Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Elza Syarief kok bisa saya dipanggil. Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja, saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya,” kata Farhat Abbas di depan gedung KPK.

Baca juga:   Istrinya Diduga Turut Terima Uang, Edhy Prabowo: Dia Nggak Tahu Apa-Apa

Lebih lanjut, ditegaskan Farhat Abbas, dirinya belum bisa membeber materi pemeriksaannya hari ini. Namun, dirinya menduga penyidik ingin mengonfirmasi soal pertemuan Miryam S Haryani dengan seorang pengacara muda bernama Anton Taufik.

“Untuk sementara Anton Taufik salah satunya. Kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik,” tegas Farhat Abbas.

Sementara, menurut Farhat Abbas, pertemuan Miryam S Haryani dan Anton Taufik diketahui lewat pengakuan Elza Syarief. Lain itu, menurut Elza Syarief pertemuan itu terjadi di kantornya.

Selain itu, Elza Syarief juga menyebut Anton Taufik adalah anak buah pengacara senior Rudy Alfonso. Namun, belakangan Elza Syarief mengaku tidak mengetahui pembicaraan Miryam S Haryani dengan Anton Taufik di kantornya.

Baca juga:   Soal Perppu KPK, Bamsoet: Domain Presiden dan DPR Tidak Ikut Campur

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pada 5 April lalu. Karena, politisi Partai Hanura itu ketahuan memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Bahkan, Miryam S Haryani mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang telah dirinya tanda tangani. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini