Sidang Ahok Besok, Kuasa Hukum: Ada Tiga Poin Untuk Bela Ahok Dipersidangan Pembelaan

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, untuk tim kuasa hukum, ada tiga poin pokok dari beberapa poin yang terdapat dalam pembelaan.

JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa 25 April 2017 besok, akan kembali digelar. Lain itu, rencananya sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, diagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Menurut salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya mendapatkan kesempatan untuk membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Selasa 25 April 2017 besok.

Lebih lanjut, ditegaskan I Wayan Sudirta, pihaknya dan terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama-red) akan membacakan pembelaan (Pledoi) secara terpisah.

Sementara, dikatakan I Wayan Sudirta, untuk tim kuasa hukum, ada tiga poin pokok dari beberapa poin yang terdapat dalam pembelaan.

Menurutnya, pertama, alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP.

Baca juga:   KY: Tidak Semua Hasil Sidang Putusan Puaskan Semua Pihak

Karena, pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Satu, alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa,” kata I Wayan Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 April 2017.

Karena itu, dirinya menilai dengan tidak adanya alat bukti membuat syarat-syarat KUHAP tidak terpenuhi.

“Sehingga jadi tidak terbukti,” lanjut I Wayan Sudirta.

Selanjutnya, yang kedua, apa yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak memiliki unsur melawan hukum.

Karena itu, dirinya menilai sebuah tindak pidana tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Lain itu, yang ketiga, dijelaskan I Wayan Sudirta, saat terjadinya dugaan penistaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya sedang menjalankan program kesejahteraan warga sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga:   Sidang Ahok Ke-18 Hari Ini, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 20 April Mendatang

Karena itu, kuasa hukum menilai, artinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang melaksanakan perintah undang-undang. Sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi ‘barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana’, maka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat dikenakan tindakan pidana.

Sementara, menurut I Wayan Sudirta, kegiatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di kepulauan Seribu sesuai ketentuan pasal 31 undang-undang pemerintah daerah.

“Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP,” kata I Wayan Sudirta.

Sedangkan diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) secara sah melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.

Lain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini