JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani,” kata jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.
Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, selain memeriksa Farhat Abbas KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan seorang wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, dikatakan Febri Diansyah, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lain itu, Miryam S Haryani sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, ditegaskan Febri Diansyah, pihaknya menerima surat keterangan sakit dari Miryam S Haryani sehingga tidak memenuhi panggilan kedua dari KPK pada Selasa, 18 April 2017.
“Kami dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa Miryam S Haryani sakit dan kemudian meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April 2017. Setelah kami cek surat keterangan istirahat dari dokter adalah tanggal 18 dan 19 April,” tegas Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa, 18 April 2017 baru lalu.
Karen itu, menurut Febri Diansyah, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK. Bahkan, soal penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 26 April 2017 mendatang, Febri Diansyah menyatakan bahwa itu tergantung dari penyidik KPK.