JPU Ali Mukartono: Video Buni Yani Turut Perkeruh Suasana

Ali Mukartono, unggahan penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Buni Yani itu membuat masyarakat resah.

JAKARTA, harianpijar.com – Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan. Lain itu, tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sementara, dikatakan Ali Mukartono, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dua pasal, yakni dengan pasal primer, Pasal 156a KUHP, dan alternatifnya Pasal 156 KUHP. Namun, tim JPU memilih Pasal 156 KUHP dalam sebagai dasar tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” kata Ali Mukartono di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Sedangkan, dijelaskan Ali Mukartono, hal yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, dan turut andil dalam pembangunan di Jakarta.

Baca juga:   Tim Pengacara Khawatir Rizieq Shihab Diintimidasi Pada Sidang Ahok Selasa Mendatang

Selanjutnya, ditegaskan Ali Mukartono, tidak hanya itu, hal lain yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena video unggahan dari Buni Yani. Karena itu, menurutnya Buni Yani punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata-kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.

Lain itu, Ali Mukartono mengatakan, unggahan penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Buni Yani itu membuat masyarakat resah. Bahkan, keresahan masyarakat terhadap video itu semakin kuat karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu,” kata Ali Mukartono.

Selain itu, Ali Mukartono juga menjelaskan, kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah oleh Buni Yani.

Baca juga:   Ahli Hukum: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Tidak Masalah

“Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum,” kata Ali Mukartono.

Sedangkan, Buni Yani telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif.

Sementara, Polisi telah melimpahkan Buni Yani beserta barang bukti dalam kasus yang menjeratnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 10 April 2017 lalu. Lain itu, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini