Fadli Zon: Tuduhan Makar Terhadap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Tidak Mendasar

Fadli-Zon
Fadli Zon. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan penangkapan pemimpin aksi 313 sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath merupakan bentuk pemberangusan hak asasi manusia.

Lain itu, dirinya mengkritik tindakan polisi yang menangkap Muhammad Al Khaththath atas tuduhan makar. “Tuduhan makar tidak mempunyai dasar,” kata Fadli Zon saat dikonfirmasi di DPR, Senin, 17 April 2017 kemarin.

Menurut Fadli Zon, dirinya menilai beberapa kasus dugaan makar yang disampaikan polisi akhir-akhir ini merupakan sesuatu yang tidak wajar. Karena, menurutnya tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Termasuk perkara yang tengah menjerat Muhammad Al Khaththath.

Sementara, menurut Kuasa hukum Muhammad Al Khaththath, Achmad Michdan dalam pertemuannya dengan Fadli Zon mengatakan, dari barang bukti yang disita polisi dari kliennya, tidak ada satu pun yang mengarah pada perbuatan makar. Barang bukti tersebut seperti spanduk-spanduk dan sejumlah uang.

Baca juga:   Gelisah Fadli Zon soal Rocky Gerung, Politikus PDIP: Biarin dan Tidak Terlalu Penting

Lebih lanjut, Achmad Michdan menjelaskan, dirinya meminta DPR untuk menindaklanjuti penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath. Karena, penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan diskriminasi.

Selain itu, dikatakan Achmad Michdan, dirinya membandingkan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Seharusnya, menurutnya Ahok telah dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta lantaran berstatus terdakwa.

Sementara, ditegaskan Achmad Michdan, tujuan aksi 313 bukan bertujuan makar melainkan menuntut Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Sementara, dalam pertemuan antara sejumlah ulama, tim pengacara muslim, dan DPR bersepakat kedua pihak akan mengunjungi Muhammad Al Khaththath di Markas Brimob Kelapa Dua Depok, pada Selasa hari ini 18 April 2017. Karena, dirinya berharap setelah mendapat kunjungan dari DPR, Muhammad Al Khaththath segera dibebaskan.

Baca juga:   Soal Kasus Makar, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dipanggil Polda Sumut

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar, 31 Maret 2017. Kelimanya adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang juga penanggung jawab aksi 313, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313, Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini