Polres Metro Jaksel Tahan Jawara Silat Betawi, Karena Gelar Deklarasi Dukungan Berbau SARA

Kapolres Metro Jakarta Selatan, hasil proses penyelidikan kami melakukan gelar perkara dan akhirnya kami menemukan ada suatu peristiwa pidana di situ, melanggar Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan seorang jawara silat Betawi yang menjadi tersangka kasus video deklarasi dukungan memilih gubernur muslim yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Selain itu, deklarasi dukungan oleh jawara silat Betawi itu diketahui terjadi pada Minggu 9 April 2017 pekan lalu. Namun, baru menjadi perbincangan beberapa hari belakangan. Karena, dalam video yang beredar di media sosial YouTube, terlihat para peserta deklarasi bersumpah akan memilih gubernur muslim sambil mengacungkan golok.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya mengusut kasus tersebut karena telah menjadi perdebatan di dunia maya dan banyak dilaporkan masyarakat.

“Dari hasil proses penyelidikan itu kami melakukan gelar perkara dan akhirnya kami menemukan ada suatu peristiwa pidana di situ, yakni melanggar Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 April 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Kombes Pol Iwan Kurniawan, pada prosesnya, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus itu. Lain itu, menurutnya jagoan silat itu diduga merupakan salah satu otak deklarasi berbau SARA itu.

Baca juga:   Sehari Setelah Kalah Pilkada, Besok Ahok Dituntut di Pengadilan

“Kami dapat mengamankan pelakunya, saudara AH. Kemudian yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan. Setelah itu kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami lakukan penahanan,” kata Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Selanjutnya, menurut Kombes Iwan Kurniawan, AH disangkakan melanggar Pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena itu, ditegaskan Kombes Pol Iwan Kurniawan, penahanan terhadap AH sendiri, dilakukan karena pelaku tersebut diduga telah merencanakan aksi lanjutan.

“Dari hasil penyelidikan kami melihat ada jadwal yang juga sudah dipersiapkan oleh yang bersangkutan untuk dilakukan kegiatan yang sama. Oleh sebab itu untuk mengantipasi hal yang sama, agar tidak terulang kembali dilakukan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” tegas Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Baca juga:   KH Noer Iskandar: Kalau Ahok Mendukung Islam, Harus Didukung Dan Dipilih

Sementara, juga dikatakan Kombes Pol Iwan Kurniawan, untuk menyelidiki kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti rekaman video, undangan tabligh akbar, hingga flashdisk.

Sedangkan, Kombes Pol Iwan Kurniawan juga mengatakan, penyidik masih akan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang hadir dalam deklarasi tersebut, termasuk pihak penanggungjawab acara. Namun, sejumlah saksi menolak hadir. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan jemput paksa.

“Kami mengimbau semua saksi-saksi ataupun orang-orang yang kita panggil untuk hadir memberikan keterangan. Sesuai dengan ketentuan aturan apabila kita panggil dua kali enggak hadir kita akan lakukan pemanggilan paksa,” kata Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Sementara, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, menambahkan, penyelidikan dilakukan untuk menciptakan rasa aman di Ibu Kota jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua 19 April 2017.

“Namanya memilih itu kan bebas boleh siapa saja, tapi kita jangan memperdebatkan suku, agama, ras yang ada di Indonesia,” kata Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini