Polda Metro: Sempat Dijemput Paksa, Usai Pemeriksaan Rekan Bisnis Sandiaga Dipulangkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Andreas Tjahjadi dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 18 jam dalam kasus dugaan penggelapan penjualan tanah.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Poda) melepaskan Andreas Tjahyadi, pengusaha yang juga rekan bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut tiga, Sandiaga Uno usai dijemput paksa saat baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 13 April 2017 dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Andreas Tjahjadi dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 18 jam dalam kasus dugaan penggelapan penjualan tanah.

“Dipulang udah. Tadi sore jam tujuh,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis 13 April 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Argo Yuwono, dirinya tidak mau membocorkan berapa banyak pertanyaan yang dicecarkan kepada Andreas. Dirinya hanya menyampaikan jika status Andreas Tjahjadi masih sebagai saksi.

Baca juga:   Kapolda: Jika Red Notice Ditolak, Polisi Akan Pulangkan Rizieq Shihab Dengan Upaya Lain

“Statusnya masih saksi,” tegas Kombes Pol Andreas Tjahjadi.

Selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Argo Yuwono, dirinya juga belum bisa memastikan apakah Andreas akan kembali dimintai keterangan atau tidak.

“Nanti kami akan lihat, setelah gelar perkara gimana,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Selain itu, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pencekalan terhadap Andreas, meskipun Andreas bepergian ke luar negeri saat penyidik melayangkan surat panggilan.

“Belum sampai situ (pencekalan ke luar negeri), masih jauh,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya diketahui, Andreas Tjahjadi ke luar negeri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan pertama pada Selasa 4 April 2017 lalu. Berdasarkan data pihak Imigrasi, Andreas Tjahjadi bertolak dari Indonesia pada Senin 3 April 2017. Lain itu, sebelum ke Amerika Serikat, Andreas Tjahjadi sempat singgah di Jepang.

Baca juga:   Bantah Massa Aksi 1812 Bawa Sajam dan Ganja, Ketum PA 212 Yakin Itu Penyusup

Sementara diketahui, Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

Laporan tersebut dibuat Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat. Pada kasus dugaan penggelapan, baru Sandiaga yang memenuhi panggilan penyidik. Sandiaga diperiksa pada Jumat 31 Maret 2017 lalu.

Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berhubungan dengan kasus pertama.

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini