Terkait Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Miryam S Haryani

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, karena tidak menghadiri pemeriksaan Kamis 13 April 2017, kami akan pelajari penjadawalan ulang segera atau ada tindakan lain.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Lain itu, anggota DPR itu tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 13 April 2017.

Menurut Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, karena tidak menghadiri pemeriksaan Kamis, 13 April 2017, kami akan pelajari penjadawalan ulang segera atau ada tindakan lain.

“Kami akan pelajari apakah penjadwalan ulang segera atau ada tindakan lain,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, kuasa hukum Miryam melalui surat menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan. Namun, Febri Diansyah tidak menjelaskan lebih jauh alasan ketidakhadiran Miryam.

Baca juga:   Minimnya Kontrol Dari Masyarakat, Sebabkan Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Sementara, Febri Diansyah mengatakan, jika alasan Miryam tidak patut secara ketentuan hukum, KPK dapat menempuh upaya pemanggilan paksa.

“Kalau memang alasan itu tidak patut, KUHAP memberikan kemungkinan memanggil kembali sekaligus surat perintah pada petugas untk membawa yang bersangkutan, itu yang kami pertimbangkan,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya diketahui, Miryam S Haryani menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang dirinya sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, di dalam BAP itu, Miryam S Haryani menjelaskan dengan rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Baca juga:   Fahri Hamzah Sebut Kasus e-KTP Khayalan, KPK: Baca Dulu Putusan Secara Lengkap

Menurut Miryam S Haryani, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dirinya beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Bahkan, dikatakan Miryam S Haryani, dirinya mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Akibatnya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini