
JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
Menurut jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan seseorang ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, dikatakan Febri Diansyah, Pasal itu menjelaskan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Apalagi, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis) sehingga alasan penolakan dari DPR tidak berdasar.
“Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002,” kata Febri Diansyah, Rabu 12 April 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, Febri Diansyah juga meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait pencegahan itu. Karena itu, dirinya berharap proses pengusutan kasus e-KTP di KPK tidak dihambat dari berbagai lini.
“Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum,” tandas Febri Diansyah.