Terkait Pencegahan Setya Novanto, DPR Akan Kirim Nota Keberatan Kepada Presiden

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, pertimbangan nota keberatan tersebut diantaranya karena pencegahan terhadap Setya Novanto membuat kelembagaan DPR RI menjadi terganggu.

JAKARTA, harianpijar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Lain itu, nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Setya Novanto.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, nota keberatan merupakan sikap resmi DPR RI atas pencegahan terhadap Setya Novanto. Dirinya juga menjelaskan nota keberatan diawali nota protes dari fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati seluruh fraksi lainnya di rapat Bamus yang berlangsung hingga Selasa malam.

“Inti dari keberatan itu adalah keberatan kita tentunya menjadi keberatan Bamus atau DPR bahwa tindakan pencekalan kepada Ketua DPR telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang ada,” kata Fahri Hamzah juga didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 11 April 2017 malam.

Baca juga:   Pakar: Hak Angket KPK Dinilai Tak Akan Berdampak Secara Luas

Lebih lanjut, ditegaskan Fahri Hamzah, pertimbangan nota keberatan tersebut diantaranya karena pencegahan terhadap Setya Novanto membuat kelembagaan DPR RI menjadi terganggu. Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR, selain memiliki posisi penting dalam struktur kenegaraan juga menjalankan fungsi diplomasi.

Selain itu, juga dikatakan Fahri Hamzah, pencegahan ini membuat Ketua DPR RI tidak dapat menjalankan tugasnya dan mencoreng DPR RI di dunia internasional. Pasalnya, ada beberapa forum internasional yang tidak bisa diwakilkan ke pimpinan DPR lainnya.

“Seperti akhir bulan ini, yakni pertemuan pimpinan-pimpinan parlemen industri termasuk Indonesia, ada Meksiko, Korea, Australia. Itu biasanya dihadiri pimpinan-pimpinan dewan tapi dengan status cekal ini Pak Novanto enggak bisa pergi,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selanjutnya, dijelaskan Fahri Hamzah, alasan pengajuan pencegahan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memudahkan pemeriksaan juga tidak tepat lantaran dirinya menilai Setya Novanto selalu kooperatif dalam pemeriksaan KPK. Karena itu, dirinya menekankan, bahwa pencegahan terhadap ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga:   Pimpinan KPK: Presiden Ingin Proses Kasus e-KTP Dipercepat

Namun, menurut Fahri Hamzah, dirinya juga tidak ingin upaya tersebut dikatakan bagian dari intervensi DPR atas kasus hukum perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Hak cekal bukan di penyidik hak cekal di ditjen imigrasi. Dia (penyidik) mengusulkan. Makanya ini sebenarnya kita tidak ada hubungan sama KPK, kami minta presiden sebagai kepala negara sebagai kepala pemerintahan, ini surat dari DPR, dan ini bukan surat pribadi tapi lembaga,” tandas Fahri Hamzah.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini