Sidang Ahok Ke-18 Hari Ini, Timses Ahok-Djarot Sidang Tuntutan Ditunda Itu Sudah Tepat

Sekretaris timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, menurut saya tepat, karena proses hukum di pengadilan seharusnya tidak terkontiminasi oleh proses Pilkada DKI Jakarta.

JAKARTA, harianpijar.com – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menyambut baik penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh majelis hakim hari ini, Selasa 11 April 2017.

Lain itu, mereka menganggap penundaan pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sudah tepat.

“Menurut saya tepat. Karena proses hukum di pengadilan seharusnya tidak terkontiminasi oleh proses Pilkada DKI Jakarta,” kata Sekretaris timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Selesa.

Baca juga:   Tim Pemenangan Ahok-Djarot: Ikut Debat Pamungkas Pilkada DKI, Tidak Ada Persiapan Khusus

Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan ke-18 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.

Selain itu, persidangan akan dilanjutkan pada, Kamis 20 April 2017, atau satu hari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April mendatang, selesai.

Baca juga:   Sidang Ahok Ke-17 Hari Ini, JPU Tunjukan Bukti Potongan Rekaman Video Ahok Saat Marah

“Kami taat dan menghormati dengan proses hukum tersebut. Kami percaya bahwa penegak hukum sangat mempertimbangkan banyak hal terkait dengan keputusannya tersebut,” tegas Ace Hasan Syadzily.

Namun, sebagai timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily menyerahkan proses hukum yang tengah menyeret calon gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua itu, pada majelis hakim.

“Apa yang diusulkan pihak Kejaksaan dan diambil keputusan penundaan oleh majelis hakim sepenuhnya kewenangan mereka,” tandas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu.

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini