Sidang Ahok Ke-18 Hari Ini, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 20 April Mendatang

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, pihaknya belum siap untuk melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikarena belum selesainya pengetikan materi tuntutan.

JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan ke-18 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar hari ini Selasa 11 April 2017, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), batal dilanjutkan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap untuk melakukan pembacaan tuntutannya.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda sidang sampai 20 April 2017 mendatang.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, pihaknya belum siap untuk melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikarena belum selesainya pengetikan materi tuntutan.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Ahok Tidak Miliki Permintaan Khusus Soal Lapas Tempatnya Jalani Hukuman

“Belum siap melakukan pembacaan tuntutan. Pengetikan materi belum selesai,” kata Ali Mukartono dalam persidangan ke-18 ini, Selasa 11 April 2017.

Sementara, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, memberikan waktu persidangan ditunda hingga pukul 12.00 WIB siang. Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengatakan belum siap untuk dilakukan pembacaan tuntutan hari ini.

“Saya berikan waktu dan sidang kita tunda hingga puku 12.00 WIB siang,” kata Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan.

Sedangkan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah diberikan waktu oleh majelis hakim untuk musyawarah, mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya penundaan sidang tersebut. Karena, menurut tim kuasa hukum pihaknya dapat mengajukan saksi-saki ahli lebih banyak lagi.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Isi Memori Banding Ahok Tidak Jauh Beda Dengan Pledoi

“Kami merasa dirugikan, karena seharusnya kami bisa menghadirkan saksi yang lebih banyak,” kata salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan.

Selain itu diketahui, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga tengah bertarung dalam Pilkada DKI 2017 itu juga mengaku siap mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, pasca pembacaan tuntutan dari JPU nantinya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membacakan nota pembelaan, atau pledoi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini