JAKARTA, harianpijar.com – Calon Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjanjikan akan bersikap sangat tegas jika ada lurah yang melakukan pungutan liar (pungli). Lain itu, dikatakan lurah itu akan dicepat.
Lain itu, sebelumnya Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat Jufri tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis 6 April 2017 lalu.
Menurut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lurah tersebut harus dipecat. “Itu harus dipecat,” kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menghadiri acara Kopi darat DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 9 April 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dirinya mengakui budaya antikorupsi belum terbentuk di tubuh pemerintah Jakarta. Seharusnya, dengan gaji yang besar, pejabat DKI bisa menghindari praktik pungutan liar.
“Itu saya bilang budaya (anti korupsi) belum kebentuk. Harusnya dengan gaji yang sekarang tidak biasa maling,” tegas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selanjutnya, dikatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gaji lurah di DKI Jakarta saat ini sekitar Rp30 juta perbulan. Uang tersebut dinilai tidak akan ada artinya apabila mental PNS masih suka korupsi.
“Makanya kita mesti singkirin mereka (PNS suka korupsi). Kalau kamu biasa nyolong, Rp75 juta pasti nggak cukup,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Selain itu, menurut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, dirinya memastikan lurah yang masih suka pungli tidak akan diberikan jabatan, hingga berujung pemecatan.
“Kita mesti tunggu (pejabat yang baik), yang besyukur dengan gaji yang besar, yang tidak biasa maling. Orang gaji lurah sekarang Rp30 juta. Tapi kalau sudah biasa mengutip tidak ada artinya,” kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seperti diberitakan, Jufri Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis 6 April 2017 lalu, menerima uang sogokan dari warga sebesar Rp2,5 juta di ruang kerjanya.
“Langsung ditangkap dan diamankan juga barang buktinya (uang-red),” kata Wakil Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan ketika dikonfirmasi, Jumat 7 April 2017 baru lalu.
Sedangkan diketahui, kasus ini berawal ketika warga ingin mengurus surat tanah. Namun, Jufri diduga meminta uang sebesar Rp10 juta. Akhirnya, warga yang belum diketahui identitasnya itu hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp2,5 juta untuk sang lurah. Saat mau menerima uang sogokan itu, Jufri diringkus petugas.