JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menerima jika sidang kasus penodaan agama yang menjerat gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Lain itu, dirinya khawatir proses hukum akan dicampuradukan dengan proses politik Pilkada DKI Jakarta jika sidang tetap dilaksanakan.
“Ditunda saja supaya pilkada bisa dilaksanakan dengan tenang. Jangan dicampuradukkan dengan proses hukum,” kata Jimly Asshiddiqie di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu 8 April 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Jimly Asshiddiqie, sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rawan digunakan pihak-pihak tertentu untuk berkampanye memanfaatkan momen persidangan. Karena, jadwal persidangan dengan agenda tuntutan dijadwalkan 11 April 2017 atau delapan hari menjelang pencoblosan.
“Jadi, saya kira masuk akal permintaan kejaksaan dan kepolisian. Itu sangat bijaksana,” tegas Jimly Asshiddiqie.
Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan kasus penodaan agama.
“Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 6 April 2017 lalu.
Lain itu, Kombes Pol Argo Yuwono, juga menjelaskan, saran itu dilayangkan karena pelaksanaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekati masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan, juga memutuskan untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap pasangan calon lain, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang menjadi terlapor untuk beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat.