Terkait Permintaan Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan: Itu Tidaklah Etis

Hasoloan Sianturi, seharusnya Polda Metro Jaya mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disampaikan kepada majelis hakim.

JAKARTA, harianpijar.com – Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyatakan pengajuan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Polda Metro Jaya tidaklah etis.

Menurut Hasoloan Sianturi, seharusnya Polda Metro Jaya mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disampaikan kepada majelis hakim. Lain itu, yang berhak memutuskan penundaan sidang perkara adalah majelis hakim.

“Tentu majelis yang mempertimbangkan. Dan itu semua segala sesuatu disikapi. Dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan,” kata Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Kamis 6 April 2017.

Baca juga:   Jelang Vonis Ahok, Relawan Gelar Doa Bersama di Balai Kota

Selain itu, dikatakan Hasoloan Sianturi, pada sidang sebelumnya majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, pada Senin 11 April 2017 mendatang. Sementara, diagenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.

Selanjutnya, menurut Hasoloan Sianturi, jika polisi menginginkan penundaan sidang, harusnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Nanti, jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan permohonan kepada majelis hakim.

“Bagaimanapun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Boleh disampaikan oleh pihak yang berkepentingan tapi jalurnya melalui pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara,” kata Hasoloan Sianturi.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Dipastikan Situasi Jakarta Kondusif Pasca Ledakan Bom Kampung Melayu

Sementara, menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo, dirinya mengikuti prosedur. Lain itu, sidang tidak bisa diintervensi polisi, meskipun atas dalih keamanan dan ketertiban.

“Yang berkompeten (mengajukan) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, penasihat hukum, dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain,” kata Waluyo.

SUMBERJPNN.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini