Sidang E-KTP Hari Ini, Mantan Pegawai Kemendagri Sebut Gamawan Fauzi Lima Kali Terima Uang

Mantan Kepala Subag Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri Suciati, ada yang ke pak Menteri lima kali, jadi Rp 50 juta.

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Kepala Subag Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri Suciati mengaku pernah menjadi perantara pemberian uang kepada beberapa orang di Kementerian Dalam Negeri.

Lain itu, uang tersebut diberikan oleh mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto yang keduanya kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sementara, total uang yang diterima Suciati dari Irman saat itu sebesar Rp 876,250 juta, 73.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Menurut Suciati, uang tersebut merupakan uang talangan karena anggaran belum cair. “Karena dana belum cair, kegiatan harus berjalan. Itu uang talangan,” kata Suciati saat berikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Baca juga:   Terkait Kasus Proyek e-KTP Bermasalah, Mantan Menteri Dalam Negeri Salahkan Masyarakat

Lebih lanjut, ditegaskan Suciati, uang tersebut kemudian dibagi-bagi untuk Irman dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

“Ada yang ke pak Menteri lima kali, jadi Rp 50 juta,”tegas Suciati.

Sementara itu, uang yang diterima Irman digunakan untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Sedangkan, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini juga mendapat bagian sebesar Rp 22,5 juta. Selain dari Irman, Suciati juga menampung uang dari Sugiharto. “Ada Rp 495 juta,” jelas Suciati.

Sedangkan ,berdasarkan surat dakwaan uang tersebut berasal dari pembayaran anggota konsorsium yang diterima Sugiharto. Dirinya kemudian memberikan bagian dari uang tersebut sebesar Rp 1 miliar kepada Irman melalui Yosep Sumartono.

Baca juga:   Terkait Sidang E-KTP, Jaksa KPK Juga Hadirkan Saksi Yang Kembalikan Uang

Selanjutnya, secara bertahap Sugiharto juga memberi uang sejumlah Rp 1.371.250.000, 77.700 dollar AS, dan 6.000 dollar AS melalui Suciati.

Kemudian, sebagian uang digunakan Irman untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta yang diberikan saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Batam, Kendari, Papua dan Sulawesi Selatan.

Sementara, Diah Anggraini menerima Rp 22.500.000 yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini