Polisi Belum Temukan Penyandang Dana Kasus Makar Sekjen FUI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik masih belum menemukan jejak pencari dana.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mendalami kasus permufakatan makar yang menjerat Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Lain itu, hingga saat ini polisi masih belum menemukan jejak pencari dana dalam rencana itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik masih belum menemukan jejak pencari dana.

“Belum ada ya (pencari dana), kan itu baru direncanakan saja,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2017.

Labih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Argo Yuwono, kepolisian menemukan uang sekitar Rp 17 juta dan kemudian digunakan sebagai barang bukti terkait dugaan makar. Selain itu, menurutnya polisi belum mengetahui dari mana sumber uang berasal serta apakah ada yang mendanai aksi makar tersebut atau tidak.

Baca juga:   Soal Laporan Dirdik KPK, Polisi Akan Periksa Novel Baswedan

Selain itu, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, dirinya juga ragu ada aliran dana yang masuk dalam rekening salah satu tersangka permufakatan makar. “Ya itu kan baru permufakatan saja, (artinya) baru perencanaan saja,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Selanjutnya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan, meski baru sebatas permufakatan, namun jika terkait makar, maka tersangka bisa dipidana. Karena hal ini, tertuang dalam pasal 107 dan pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:   Badan Hukum HTI Dicabut, Polisi Siaga Jika Ada Aksi Demo

Seperti diberitakan, Muhammad Al Khaththath ditangkap pada tanggal 31 Maret 2017 dini hari. Dirinya ditangkap sesaat sebelum aksi 313 dilakukan. Tidak hanya Muhammad Al Khaththath, di lokasi lain polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yaitu Zainudin Arsyad, wakil koodinator lapangan 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Kelimanya ditahan di Mako Brimob, Depok.

SUMBERTempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini