Kuasa Hukum: Kalau Tidak Terbukti Tindak Pidana, Berharap Ahok Dituntut Bebas

Humprhey R Djemat, di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas.

JAKARTA, harianpijar.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut bebas kliennya pada persidangan kasus penodaan agama.

Menurut I Wayan ‎Sudarta, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa jika memang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dibuat, tidak melarang (jaksa) menuntut bebas,” kata I Wayan Sudarta di Posko Cemara, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Baca juga:   Hari Ini Sidang Ke-15 Ahok: Ahli Pertanyakan Pasal Penodaan Yang Didakwakan Kepada Ahok

Sementara, hal ini juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Humphrey R Djemat, menurutnya jaksa harus menuntut bebas calon Gubernur DKI Jakarta itu. Lain itu, Humphrey R Djemat mengatakan, jaksa tidak perlu malu dan harus berani jika harus menuntut bebas seorang terdakwa.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Ahok Tidak Miliki Permintaan Khusus Soal Lapas Tempatnya Jalani Hukuman

“‎Di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas,” tegas Humphrey R Djemat.

Sementara, sebagai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyelesaikan sidang pembuktian pada Selasa 4 April 2017. Selanjutnya, pada Selasa 11 April 2017 mendatang, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.

SUMBERPoskotanews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini