Polri: Saat Ini Polisi Sedang Cek Keberadaan Buni Yani

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rikwanto, kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Nanti kami buat undangan panggilan, untuk kami hadapkan ke pihak Kejaksaan.

JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan menyebarkan kebencian dan hasutan dengan tersangka Buni Yani lengkap. Lain itu, polisi kini mencari keberadaan Buni Yani untuk pelimpahan yang bersangkutan dan barang bukti ke Kejaksaan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rikwanto, polisi saat ini sedang mencari keberadaan Buni Yani. Kami akan cek dulu keberadaannya.

“Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Nanti kami buat undangan panggilan, untuk kami hadapkan ke pihak Kejaksaan,” kata Brigjen Polisi Rikwanto, di Markas Besar Polri, Kebayoran, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Baca juga:   Seorang Pria Tak Dikenal Serang Perwira Polisi di Notre Dame Paris

Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, jaksa peneliti telah menilai bahwa perkara Buni Yani memenuhi syarat formal dan material tindak pidana.

Selain itu, dikatakan Setia Untung Arimuladi, jaksa penuntut umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Kejaksaan telah menunjuk jaksa senior sebagai penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap Buni Yani.

“Kami masih menunggu pelimpahan tahap duanya,” kata Setia Untung Arimuladi.

Baca juga:   Tangani Kasus Bripda Randy, Polisi Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara diketahui, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Buni Yani berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al Maidah. Buni Yani mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.

Unggahan Buni Yani menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni Yani menghilangkan kata ‘pakai’. Namun, dirinya mengakui itu kesalahan dirinya.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini