Kabagpenum Polri Martinus: Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Dilaporkan Ke Mahkamah Internasional

Kombes Pol Martinus Sitompul, pengadilan internasional hanya menangani laporan untuk kasus tertentu.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempertanyakan dasar laporan tim kuasa hukum tersangka kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, pengadilan internasional hanya menangani laporan untuk kasus tertentu.

“Terkait laporan itu silakan saja, tapi urgensinya apa,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 April 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Martinus Sitompul, pengadilan internasional umumnya menggelar kasus genosida dan pelanggaran HAM berat. Sementara tindak pidana makar tidak termasuk dalam wilayah pengadilan tersebut.

Baca juga:   Mendagri: Imbauan Kapolri ke Warga Luar DKI Merupakan Langkah Tepat

Selain itu, menurutnya tidak disangka mengadu ke tingkat internasional. Tetapi, dirinya meminta agar para tersangka kasus makar menempuh langkah hukum yang tersedia di Indonesia.

“Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah internasional,” tegas Kombes Pol Martinus Sitompul.

Selanjutnya, tim kuasa hukum yang melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mewakili sepuluh orang yang ditangkap terkait dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu.

Baca juga:   Kapolri: Ada Dua Metode Untuk Mengungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Kesepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Sedangkan, pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.

“Sudah diajukan, tergugat pertama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan,” kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein.

Sementara, saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun bukti-bukti. Salah satu bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini