Sidang Ahok Ke-17 Hari Ini, Ahok Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus dapat menjelaskan maksud dirinya sampai mengutip ayat Al-Maidah ayat 51.

JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan ke-17 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hari ini 4 April 2017 digelar, memasuki babak baru. Pasalnya, setelah memeriksa saksi fakta dan ahli, persidangan yang akan digelar ini beragendakan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.

Menghadapi persidangan ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan simulasi bersama puluhan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP.  Lain itu, pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilakukan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017 kemarin.

“Tadi diskusi sama kuasa hukum. Ya diskusi saja, kan besok (hari ini-red) yang ditanya saya,” kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Lebih lanjut, ditegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam persidangan nanti, dirinya akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni saat menyampaikan sambutan pada kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Saat itu diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat menyinggung Al-Maidah ayat 51.

“Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, saya jawabnya apa,” tegas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sementara, jelang persidangan, dirinya juga mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) atas dirinya. Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) menyebut, hanya dirinya yang mengetahui alasan mengapa sampai akhirnya mengutip Al-Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.

“Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya (kuasa hukum) kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya,” ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Baca juga:   Polri Benarkan Ketua Umum PDIP Dilaporkan Ke Bareskrim, Terkait Dugaan Penodaan Agama

Sementara, menurut Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, simulasi yang dilakukan itu untuk melatih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab ketika persidangan.

“Jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan, baik dari majelis hakim dan terutama dari JPU (jaksa penuntut umum). Mengantisipasi pertanyaan seperti apa, dan jawabannya bagaimana,” kata Trimoelja S Soerjadi.

Lain itu, dikatakan Trimoelja S Soerjadi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjawab berbagai pertanyaan, menurutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menjawab apa adanya dan sesuai yang ia alami sendiri.

Karena itu, Trimoelja S Soerjadi menjelaskan, tidak boleh ada jawaban yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi. Adapun pertanyaan yang diantisipasi merupakan pertanyaan dari JPU.

“Terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk program sosialisasi budidaya ikan, untuk sejahterakan masyarakat Pulau Seribu, sampai menyebut Al-Maidah ayat 51. Pasti pertanyaannya ke sana,” jelas Trimoelja S Soerjadi.

Menurutnya, hal itu penting karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Lain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus dapat menjelaskan maksud dirinya sampai mengutip ayat tersebut.

“Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak. Jadi inti dari pertanyaan, pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak,” kata Trimoelja.

Baca juga:   Humas PN Jakarta Utara: Kejagung Tarik Kembali Banding dalam Kasus Ahok

Selain itu, Tim kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran tiga video, yakni video pidato Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Saat itu, Gus Dur membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari serangan isu SARA. Kemudian, video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI.

Selanjutnya, video tersebut berdurasi 1 jam 40 menit. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook nya.

Sedangkan, menurut Trimoelja S Soerjadi, dirinya berharap majelis hakim dapat menyepakati pemutaran tiga video tersebut. Pasalnya, di dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, jaksa menyebut video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani menyebabkan keributan.

“Dinamika keributan akibat unggahan video Buni Yani. Jadi video yang diharap diputar adalah tiga video itu,” kata Trimoelja S Soerjadi.

Sementara, persidangan yang beragendakan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan berlangsung secara tertutup. Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Lantaran pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam proses pembuktian.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini