Diminta Polisi Dapat Mengungkap dan Tangkap Dalang Pemufakatan Makar

Rijal Ilyas, tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar.

JAKARTA, harianpijar.com – Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia Rizal Ilyas mengatakan kepolisian harus menangkap dalang di balik rencana pemufakatan makar. Lain itu, terkait penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, atas dugaan kasus pemufakatan makar.

Menurut Rizal Ilyas, hal tersebut sangat tidak mungkin tanpa adanya yang mendukung. Karena itu, pihak kepolisian harus mengusut tuntas dan tangkap dalangnya.

“Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar,” kata Rizal Ilyas, Minggu 2 Maret 2017.

Baca juga:   Sebut 9 Naga, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polisi

Lebih lanjut, ditegaskan Rizal Ilyas, sebelumnya pemerintah mengeluarkan pernyataan ada recanaa gerakan makar di balik beberapa demonstrasi besar. Lain itu, sudah ada tokoh-tokoh yang dijadikan tersangka atas dugaan makar. Makar yang dimaksud adalah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Selain itu, Rizal Ilyas menegaskan, kondisi politik di Jakarta diduga ada kaitannya dengan rencana aksi itu, apalagi kalau dilihat dari berita yang berkembang di berbagai media, terkait salah satu pasangan calon pemimpin Jakarta yang memiliki hubungan dengan tersangka kasus dugaan rencana makar.

Baca juga:   Komnas HAM Kirim Surat Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath

Seperti diberitakan, selain Muhammad Al Khaththath Polda Metro Jaya juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Sedangkan Veddrik Nugraha alias Diko dan Fahri Said alias Andre juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini