
JAKARTA, harianpijar.com – Massa aksi 313 menuntut aparat penegak hukum membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya. Namun, Polri tidak bisa begitu saja memenuhi tuntutan massa.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, ada tahapan proses hukum yang harus dijalani. “Pemeriksaan belum selesai, kalau di dalam proses pemeriksaan hukum acara. Kepolisian punya waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Lebih lanjut, Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Muhammad Al Khaththath dan kawan-kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Kepolisian mengantongi bukti. Hanya, dirinya menampik tahu tentang temuan uang di kamar hotel tempat Muhammad Al Khaththath menginap. “Belum dengar,” jelas Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Selain itu, juga menurut Irjen Boy Rafli Amar, diri juga memastikan penahanan Muhammad Al Khaththath cs tidak berkaitan dengan dugaan makar sebelumnya. Mereka bergerak masing-masing dan terpisah.
Sementara, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkritisi soal tuntutan pembebasan Muhammad Al Khaththath dan kawan-kawan. Kepolisian tidak bisa ditekan-tekan. “Nanti semuanya minta keluar,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Lain itu, Kombes Pol Argo Yuwono memastikan, penangkapan sesuai prosedur. Pencidukan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurut informasi, selain Muhammad Al Khaththath, empat orang lainnya itu masing-masing Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka ditangkap di tempat terpisah dan kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara, Muhammad Al Khaththath dan kawan-kawan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Juga Pasal 110 tentang pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan.