Pekerjakan TKA Ilegal di Bengkulu, Dirjen Imigrasi Geledah Kantor Pusat PT Borneo Suktan Mining

Ketua Pokja II LSM LIPUTAN, Goang Ginaldi, kita apresiasi jika laporan yang diterima benar dilakukan penggeledahan kantor PT. BSM. Kami dari LSM LIPUTAN akan terus melakukan pemantauan perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya, sampai tuntas.

BENGKULU, harianpijar.com – Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI telah melakukan penggeledahan kantor PT Borneo Suktan Mining, pasca laporan oleh LSM LIPUTAN, tentang adanya dugaan aktifitas Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal di Bengkulu. Lain itu, TKA tersebut bernama Lee Mun Song kewarganegaraan Korea.

Menurut Ketua Pokja II LSM LIPUTAN, Goang Ginaldi, penggeledahan di kantor PT Borneo Suktan Mining dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2017 kemarin.

“Dari informasi yang kita terima, penggeledahan kantor PT Borneo Suktan Mining yang beralamat di Gedung Plaza Central lantai 12 Jl Jend Sudirman Kav 47-48 Jakarta Selatan, dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2017 kemarin,” kata Goang Ginaldi, di Bengkulu, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca juga:   Ditjen Imigrasi Pastikan Rizieq Shihab Gunakan Paspor Sendiri

Lebih lanjut, ditegaskan Goang Ginaldi, berdasarkan dari laporan yang disampaikan pihaknya, Lee Mun Song selaku Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining, juga pernah didakwa dan divonis atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 5.068.866 atau senilai dengan Rp 50.068.866.000, dalam kerja sama tambang batu bara yang lokasinya di Tambang Air Kemumu Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu seluas 127 hektare.

“Kita apresiasi jika laporan yang diterima benar dilakukan penggeledahan kantor PT. BSM. Kami dari LSM LIPUTAN akan terus melakukan pemantauan perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya, sampai tuntas,” tegas Goang Ginaldi.

Baca juga:   Imigrasi Bengkulu Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA Asal Cina

Selanjutnya, juga menurut Goang Ginaldi, dirinya menduga keberadaan TKA illegal masih ada di Bengkulu yang belum terdeteksi oleh petugas terkait. Karena itu, pihaknya akan bekerja dengan semua pihak dalam malakukan investigasi dan pemantauan TKA Ilegal Bengkulu.

“Kami ingin membantu dalam penyelesaian masalah keberadaan TKA illegal dalam wilayah Bengkulu. Apalagi sebelumnya pihak Imigrasi juga sangat meminta adanya bantuan semua pihak terutama masyarakat dan LSM, agar melaporkan keberadaan TKA illegal dalam wilayah Bengkulu ini,” kata Goang Ginaldi.

Sementara, hingga berita ini dilaporkan belum diperoleh konfirmasi secara pasti dari pihak PT BSM Cabang Bengkulu, terkait penggeledahan kantor pusatnya di Jakarta. (elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini