LAMPUNG, harianpijar.com –Â Ahmad Ishomuddin, saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberhentikannya.
“Saya harus terima apapun yang mereka putuskan,” kata Ahmad Ishomuddin.
Lain itu, dijelaskan Ahmad Ishomuddin, terkait pencopotan jabatannya sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI, dirinya berharap pascakesaksiannya di sidang dugaan penodaan agama, umat Islam tetap bersatu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan penodaan agama ke-15, Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli agama untuk meringankan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, dalam kesaksiannya Ahmad Ishomuddin mengatakan, penggunaan Al Maidah ayat 51 tidak bisa digunakan dalam kaitannya dengan kampanye.